LINGKAR KEDIRI – Dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Subang, banyak sekali hal-hal yang mengejutkan muncul.
Hal mengejutkan tersebut salah satunya yang baru-baru ini terjadi yaitu Yoris mencabut surat kuasa hukumnya dari ATS LawFirm.
Dari keputusan Yoris ini mau tidak mau Ahmad Taufan selaku Presiden ATS LawFirm menyetujui dengan apa yang telah menajdi keputusan kliennya tersebut.
Dari hal ini akhirnya, dimana dulunya Yoris dan Danu selalu bersama dalam melakukan pemeriksaan ataupun memberikan klarifikasi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, akhirnya harus berpisah.
Seperti yang telah diketahui bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah berjalan hampir 5 bulan namun pelaku belum juga diumumkan oleh pihak kepolisian.
Terlebih seperti yang baru-baru ini diungkapkan oleh Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto, rupanya telah ada 69 orang saksi yang diperiksa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Walau 11 saksi diantaranya bukan dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, melainkan saksi tersebut hanya diambil keterangannnya saja.
Namun pada kenyataannnya pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu hingga kini belum juga diumumkan.