Ahmad Taufan Bongkar Fakta Mengejutkan, Kasus Subang Dipantau Propam Mabes Polri, Ada Polisi yang Dicurigai?

- 17 Januari 2022, 09:30 WIB
Tangkapan Layar Channel YouTube Heri Susanto Terkait ATS Law Firm Yang Akan Mendampingi Danu Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tangkapan Layar Channel YouTube Heri Susanto Terkait ATS Law Firm Yang Akan Mendampingi Danu Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang /

Sehingga dengan begitu, dalam tayangan di kanal YouTube Heri Susanto pada 13 Januari 2022, Ahamd Taufan menyampikan bahwa semua pihak harus mempercayai polisi yang mengatasi kasus pembunuhan Subang ini.

Walaupun nanti dikatakan Ahmad Taufan ada berbagai asumsi terkait oknum ini selalu ada dalam rangakian tersbeut maka, ia menyakini jika kepolisian pasti bisa memahami apa yang tengah terjadi.

Dengan begitu, dikatakan oleh Ahmad Taufan bahwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dimonitori oleh Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Pelaku yang Memandikan Jasad Koban Memiliki Perasaan Sayang Kepada Amel, Begini Kata Anjas

Dimana hal ini dikarenakan menurut Ahmad Taufan jika ada polisi yang mencurigakan maka hal ini akanmenjadi tugas Promap Mabes Polri tersebut.

Sekedar mengingatkan kembali bahwa kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi apda 18 Agustus 2021 lalu.

Kedua jasad ditemukan didalam bagasi mobil Alphard hitam yang terpakir didepan rumah korban di Jalancagak Subang.

Hingga kini pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang masih menjadi buronan pihak polisi untuk ditangkap dan dihukum setimpal atas perbuatannya.

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di deskjabar.pikiran-rakyat.com dalam judul “MENGEJUTKAN, Kasus Subang Dimonitori Propam Mabes Polri, Adakah Polisi Terlibat, Ini Penjelasan Achmad Taufan”.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x