"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," ujarnya lagi.
Ramadhan menjelaskan, terdapat alasan subjektif dan objektif dari penyidik terkait penahanan Doni.
Adapun alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan bukti.
"Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU," tutur dia.
Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RA.
RA tergiur dengan iming-iming kekayaan yang kerap dipamerkan Doni Salmanan dalam video-video yang diunggah ke kanal YouTube miliknya.
"Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU," tutur dia.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Roundup: Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditangkap," Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RA.