Diketahui, soal keberadaan banpol pada rumah TKP (tempat kejadian perkara) pembunuhan di Jalancagak, Subang, adalah berasal dari saksi Danu.
Ketika itu, Danu mengaku disuruh seorang polisi, namun kemudian ramai disebutkan banpol atau bantuan polisi untuk membersihkan bak mandi di rumah TKP pada 19 Agustus 2021, yaitu sehari setelah kejadian.
Kemudian, pembahasan soal banpol ini menjadi ramai dan mengundang penasaran publik dan munculkan sejumlah pertanyaan.
Ibrahim Tompo pun menjelaskan, bahwa hal tersebut termasuk hal cukup memprihatinkan. Namun secara teknis, hal itu tidak akan diumumkan keluar.
“Satu hal, bahwa informasi-informasi yang bergulir ini cukup mengganggu penyidikan,” tutur Ibrahim Tompo.
Meskipun demikian, kasus pembunuhan ibu dan anak Subang hingga saat ini terus dilakukan penyidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan Subang yang sebenarnya.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***