Dikatakan oleh Rohman Hidayah bahwa menurutnya Danu sudah menerobos garis polisi dan merusak TKP.
Yang mana tindakan Danu tersebut disebutnya telah melanggra undang-undang yang berlaku.
Diketahui bahwa kehadiran Danu di depan rumah TKP untuk memantau rumah korban merupakan perintah dari Yoris pada saat itu.***