Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Mulai Terkuak Alasan Membunuh Brigadir J Faktor Emosional?

- 16 Agustus 2022, 07:10 WIB
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer dan Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Laily Rahmawaty/

LINGKAR KEDIRI - Resmi sebagai tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat ini menjadi sorotan publik  atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.

Sementara itu, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Sambo marah terhadap Brigadir J.

 Baca Juga: Nonton Poong, The Joseon Psychiatrist Sub Indo Episode 5, Simak Link dan Spoiler Ini, Nona Hyo Yeon Terancam

Ferdy Sambo pun terang-terangan melakukan semua itu karena kemarahan yang luar biasa, hal tersebut dilakukan untuk melindungi harkat dan martabat keluarganya.

"Menurut aku harkat dan martabat pribadi tidak membawa-bawa keluarga besar," kata Anjas sebagaimana dikutip LINGKAR KEDIRI dari kanal YouTube @Anjas di Thailand pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Nonton Cafe Minamdang Sub Indo Episode 15, Simak Link dan Spoiler Ini, Kudeta Kecil Berakhir Keributan Besar

Anjas juga menyatakan, bahwa hal tersebut karena faktor emosional yang tidak bisa dikendalikan oleh Ferdy Sambo.

"Dikatakan bahwa ada laporan dari istrinya yang mengatakan bahwa Brigadir J melakukan tindakan yang mengarah ke hal tersebut, orang dewasa harkat dan martabat, aku mengira hubungan orang dewasa tentang dugaan awal pelecehan seksual," kata Anjas.

 Baca Juga: Penikmat Film Porno Harus Serius Perhatikan Hal Ini, Penelitian Menyebutkan Gangguan pada Otak yang Tak Wajar

"Ada perselingkuhan, ada pemerkosaan itu sebagian adalah hal-hal yang dikatakan oleh pak Mahfud MD, mengapa beliau mengatakan khusus untuk orang dewasa saja," katanya.

Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah