LINGKAR KEDIRI - Dalam proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa jalan terang akhirnya mulai terbuka.
Salah satunya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akhirnya menolak memberi perlindungan pada Putri Candrawathi.
Diketahui, sebelumnya Putri Cendrawathi meminta perlindungan korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Atasi Seluruh Masalah Kulit, Tanpa Keluar Banyak Uang, Manfaatkan 1 Bahan Alami Ini
LPSK menolak dan beralasan tidak ditemukannya tindak pidana pelcehan seksual yang jelas.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan mengenai dugaan pencobaan suap yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir.
Dimana dugaan itu dituduhkan pada pihak Irjen Ferdy Sambo.
KPK pun merespon akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara, motif 'dewasa' yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penembakan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo membuat publik penasaran.