Hal tersebut bertepatan pasca Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merayakan hari ulang tahun pernikahannya.
Bahkan Kuat Ma'ruf terang-terangan menegur Brigadir J bahwa hal tersebut tidak sopan.
Baca Juga: Kasus Subang, Saksi S Dibekuk Polisi Diduga di dalam TKP Saat Malam Pembunuhan Tuti dan Amel
Bahkan menurut mantan pengacara Bharada E, pada 7 Juli 2022, Brigadir J berada di dalam kamar ibu Putri.
"Dan ini yang membuat (Ferdy Sambo) marah," kata Anjas.
Anjas juga menegaskan, jika kita mendapatkan data seperti itu, tidak harus sepenuhnya 100 persen percaya.
"Karena yang menyampaikan Ferdy Sambo, mohon maaf karena sudah berapa kali bohong tembak menembak, bohong masalah terjadi pelecehan seksual di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, terus bohong dengan banyak lagi yang belum kita ketahui," tutur Anjas.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***