Anjas juga menyatakan bahwa pada 4 Juli 2022 Ferdy Sambo dan ibu Putri mengantarkan putra-putrinya untuk sekolah disana di sekolah Taruna.
"Kemudian 6 Juli 2022, dua hari setelahnya mereka melaksanakan merayakan ulang tahun pernikahan mereka," kata Anjas.
"Tapi yang aku tangkap kejadiannya tanggal 8, sebelumnya tanggal 7 Juli 2022 om kuat memergoki hal-hal yang sifatnya menjatuhkan harga diri Ferdy Sambo," katanya.
Anjas menyatakan, bahwa kuat Ma'ruf pada 6 Juli 2022 membongkar bahwa Brigadir J sempat duduk dekat dengan ibu Putri istri Sambo.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***