LINGKAR KEDIRI - Resmi sebagai tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat ini menjadi sorotan publik atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Sementara itu, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Sambo marah terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Subang, Teka-teki Sosok S, Polisi Belum Beri Keterangan Lebih Lanjut
Ferdy Sambo pun terang-terangan melakukan semua itu karena kemarahan yang luar biasa, hal tersebut dilakukan untuk melindungi harkat dan martabat keluarganya.
Melansir dari kanal YouTube @Anjas di Thailand.
Kuat Ma'ruf sebelumnya pada tanggal 6 Juli menyatakan memergoki ibu Putri istri Ferdy Sambo duduk berdekatan dengan brigadir J di Sofa.
"Apakah ini sehari sebelumnya Ferdy Sambo pulang ke Jakarta, karena menurut aku di tanggal 6 Juli Ferdy Sambo pulang," kata Anjas.
"Pada 7 Juli ada video adegan menurut mantan pengacara Bharada E, bahwa Bharada E ditelfon sama ibu Putri pada saat mengantar makanan ke putra-putri mereka, itu nangis minta ngomong sama Ricky, kemudian pulang melihat marah-marahnya Kuat Ma'ruf ini," katanya.
Anjas kembali menyatakan, bahwa pada 8 Juli 2022, ibu Putri pulang menuju ke Yogyakarta menggunakan tiga mobil, satu mobil patwal dua mobil pribadinya.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***