LINGKAR KEDIRI - Kasus pembunuhan Brigadir J sedikit demi sedikit mulai menemukan jalan terang.
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, kini istrinya Putri Candrawathi menyusul menjadi tersangka.
Dalam pengusutan motif pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi.
"Dari serangkaian proses penyidikan sampai hari ini penyidik telah memeriksa 52 saksi termasuk didalamnya ahli DNA, Balistik, Metalurgi, ahli kedokteran forensik termasuk analis digital dan Inafis," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti yang amat penting untuk membuat terang kasus tersebut.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum setelah kejadian berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ucapnya.
Kemudian terbaru kata Andi, pihaknya memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali dan langsung menetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya Putri berada di lokasi saat pembunuhan Brigadir J dan menjadi bagian dalam pembunuhan tersebut.