Baca Juga: Everton vs Nottingham Forest Premier League 20 Agustus 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain
"PC ada di lokasi sejak di (kediaman Sambo) Siguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucapnya sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat dalam "Terbongkar! Peran Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Ada di Lokasi Pembunuhan."
Atas perbuatannya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***(Muhammad Rizky Pradilla/Pikiran Rakyat)