Putri Candrawathi Tak Bisa Mengelak, Ini yang Ia Lakuakan Dalam Kasus Pembunuhan Kejam Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 09:15 WIB
Berikut peran istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawati dalam kematian Brigadir J.
Berikut peran istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawati dalam kematian Brigadir J. /Foto: Diolah dari Google

LINGKAR KEDIRI - Terbunuhnya Brigadir J kini memasuki babak baru dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Akibatnya, pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 21 Agustus 2022 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Publik memiliki harapan besar untuk terkuaknya kasus ppembunuhan Brigadir J ini.

Sebelummnya pada 19 Agustus 2022 istri dari mantan Kadiv Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam CCTV memperlihatkan Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah penembakan terhadap Brigadir J.

“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto .

Baca Juga: MU Terang-terangan Bersedia Beri Gaji Lebih Tinggi dari Real Madrid pada Pemain Ini

Kehadiran Brigadir J di Duren III rupanya sudah direncanakan oleh Putri Candrawathi bersama ketiga tersangka lainnya.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” katanya dikutip dari Pikiran Rakyat dalam "Ikut Skenario Busuk Ferdy Sambo, Kabareskrim Ungkap Keberadaan Putri Candrawathi Saat Penembakan."

Usai ditetapkan menjadi tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri Candrawathi, lantaran istri Ferdy Sambo itu sakit dan meminta izin selama tujuh hari.

Surat keterangan sakit itu diberikan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Kini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dari peristiwa penembakan di Duren III yang menewaskan Brigadir J.

Di antaranya Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Baca Juga: KASUS SUBANG, Akhirnya Terkonfirmasi DNA Saksi S Dikabarkan Terbukti Sama yang Berada di TKP?

Dalam kasus kematian Brigadir J ini juga terlibat sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 83 anggota yang terlibat, 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus), di Mako Brimob, Depok.

Selain itu, dari 35 orang yang direkomendasikan untuk ditempatkan di Patsus.

18 di antaranya sudah dilakukan penahanan di tempat khusus termasuk mantan Kadiv Irjen Pol. Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

15 orang yang menjalankan Patsus, enam di antaranya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Enam orang itu adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri).

Kemudian Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri) serta AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam).

Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).***(Siti Aisyah Nurhalida Musthofa/Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah