Menurut Deolipa Yumara, sesaat setelah Kuat Maruf dan Putri Candrawathi diduga terpergok oleh brigadir J, Kuat Ma'ruf langsung menghasut Ferdy Sambo hingga akhirnya sang ajudan tewas.
"Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi ketahuan Making Love (begituan), lalu putri yang panik lapor ke Ricky Rizal (RR) supaya datang," kata mantan pengacara Bharada E.
"Sedangkan Kuat Ma'ruf melapor ke Ferdy Sambo dan menceritakan seolah ada kejadian begini begini, padahal Yoshua (Brigadir J) ini korban," sambung Deolipa dikutip dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Link Beli Subsidi Tepat Pertamina Agar Bisa Beli Pertalite Murah
Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Direktur tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan masa penahanan kelimanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari pada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bharada E dan Kuat Maruf pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.
Sedangkan Putri Candrawathi masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka.***