"Tersangka dihukum seberat-beratnya, serta ditambah pernyataan setiap perbuatan manusia pasti ada konsekuensinya," ucap Mbak Suci menirukan pernyataan Danu.
"Entah mengapa ketika kami mencerna kalimat tersebut seakan ditujukan kepada seseorang yang mungkin dicurigai sebagai pelakunya," kata Mbak Suci.
Karena sebelumnya beredar kabar saksi Danu dalam BAP nya menyatakan bahwa Yosef dan istri mudanya Mimin sebagai tersangka.
Bahkan di hari kejadian Yosef berada di samping Danu mengetahui ada jenazah almarhumah Tuti dan Amel di dalam bagasi mobil, hal tersebut terang-terangan telah diungkapkan oleh saksi Danu.
Meskipun demikian, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak Subang yang sebenarnya.
Sebagai informasi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada bagasi sebuah mobil Toyota Alphard pada garasi rumah mereka di Ciseuti, Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021.***