Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian Kota Serang.
“(Nikita Mirzani) akan menjadi tahanan kejaksaan, penahanan dilakukan dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” kata Fredy Simanjutak Kepala Kejari Serang Kota.***
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian Kota Serang.
“(Nikita Mirzani) akan menjadi tahanan kejaksaan, penahanan dilakukan dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” kata Fredy Simanjutak Kepala Kejari Serang Kota.***
Editor: Donna Lia Suhervina