LINGKAR KEDIRI – Artis ternama asal Indonesia, Nikita Mirzani baru-baru ini diinfokan resmi ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.
Bahkan, saat ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani sempat menangis dan teriak histeris.
Hal tersebut di saat Nikita AMirzani digiring petugas menuju Rumah Tahan (Rutan) Serang Kota.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Serang Kota pada pukul 15.30 WIB 25 Oktober 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Nikita Mirzani kemudian resmi dijadikan sebagai tersangka pada malam hari di tanggal yang sama.
Nikita Mirzani kini resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2022 untuk dilakukan pendalaman kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian Kota Serang.
“(Nikita Mirzani) akan menjadi tahanan kejaksaan, penahanan dilakukan dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” kata Fredy Simanjutak Kepala Kejari Serang Kota.***