KASUS SUBANG, Sempat Diringkus, Saksi S Dibebaskan oleh Polda Jabar, Pihak Yosef: Itu Sah-sah Saja

- 22 November 2022, 07:35 WIB
Rohman Hidayat dan Yosef, Ternyata ada barang bukti Yosef yang masih ditahan kepolisian. / DeskJabar/Budi S.Ombik/
Rohman Hidayat dan Yosef, Ternyata ada barang bukti Yosef yang masih ditahan kepolisian. / DeskJabar/Budi S.Ombik/ /

Baca Juga: Awas Jadi Korban, 5 Ciri-ciri Pria Bernafsu Tinggi, Para Wanita Harus Menghindari Secepatnya

Pria berinisal S tersebut kini dijadikan sebagai saksi tambahan oleh pihak kepolisian dalam mengungkap perkara ini.

Meski sudah dibabaskan, pihak kepolisian masih tetap mendalami pria berinisial S tersebut.

Mengenai penangkapan terhadap saksi S tersebut, pengacara Yosef turut menyoroti hal tersebut.

Dilansir dari kanal YouTube Subang Hijau, Rohman Hidayat menanggapi soal penangkapan seorang pria diduga pelaku pembunuh Tuti dan Amel.

Menanggapi soal penangkapan tersebut, Rohman Hidayat mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja.

“Itu sah-sah saja ya, artinya polisi masih tetap bekerja,” kata Rohman Hidayat.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Pagi 18 Agustus 2021 Pelaku Masih di TKP, Saksi Ini Melihat Mobil Alphard Dikemudikan Seseorang

Apakah saksi S tersebut masih berkaitan dengan perkara ini atau tidak dan sejauh mana hubungannya, masih belum jelas hingga saat ini, kata pengacara Yosef.

Seperti diketahui, setelah Tuti dan Amel tewas, Yosef telah dicarikan pengacara oleh Mulyana, adiknya.

Halaman:

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: YouTube Subang Hijau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah