LINGKAR KEDIRI – Melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan hal yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia.
Mendapat suntikan vaksin Covid-19 bertujuan agar memperkuat imun agar tidak mudah tertular virus Covid-19.
Meskipun tidak 100 persen melindungi dari virus Covid-19, namun vaksin bisa menurunkan risiko gejala parah.
Baca Juga: Ahli Beberkan 5 Cara Mengatahui Sistem Kekebalan Tubuh, Salah Satunya dengan Melakukan Hitung Darah
Program vaksinasi yang telah dilakukan sejak bulan Januari 2021 itu mentargetkan minimal 70 persen rakyat Indoneisa.
Kendati demikian, perlu dijadikan catatan bahwa orang dengan beberapa penyakit bawaan tidak bisa menerima suntikan vaksin Covid-19.
Ada beberapa jenis penyakit bawaan yang tak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan.
Berikut adalah 13 penyakit bawaan yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19:
1 . Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, Vaskulitis, dan penyakit autoimun lainnya)
2 . Sindrom Hyper IgE
3 . Gagal Jantung
4 . Penyakit Ginjal Kronis (PGK) baik dialyais maupun non dialysis
5 . Hipertensi atau Tekanan Darah Tinggi
6 . Penyakit Jantung Koroner
7 . Rematik Autoimun
8 . Transplantasi Ginjal
9 . Kanker, (bisa divaksin dengan syarat kondisi tertentu)
10 . Diabetes Melitus (bisa divaksin dengan syarat kondisi tertentu)
11 . Penyakit paru (bisa divaksin dengan syarat kondisi tertentu)
12 . Hipertiroid/ hipotiroid
13 . HIV (bisa divaksin dengan syarat/ kondisi tertentu)
Untuk lebih lanjut, jika Anda menderita penyakit penyerta seperti daftar di atas, maka perlu berkonsultasi dengan dokter ahli mengenai pemberian vaksin Covid-19.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul “Simak 13 Penyakit Bawaan yang Tidak Layak Terima Suntikan Vaksin Covid-19, Apa Saja?”.***