Penting! Ketahui Ciri-ciri Tawaran Investasi Ilegal Sebelum Memulai Sejak Dini

- 24 Desember 2020, 20:54 WIB
Ilustrasi investasi.
Ilustrasi investasi. /Pixabay
  1. Menjanjikan adanya keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat
  2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru
  3. Memanfaatkan masyarakat atau tokoh agama
  4. Janji aset aman dan jaminan pembelian kembali
  5. Klaim tanpa resiko
  6. Legalitas tidak jelas.

Baca Juga: WHO Sebut Terjadi Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi Sejak Awal Pandemi

Pastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UKM.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Unair Mandiri Investasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x