- Menjanjikan adanya keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat
- Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru
- Memanfaatkan masyarakat atau tokoh agama
- Janji aset aman dan jaminan pembelian kembali
- Klaim tanpa resiko
- Legalitas tidak jelas.
Baca Juga: WHO Sebut Terjadi Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi Sejak Awal Pandemi
Pastikan pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UKM.***