LINGKAR KEDIRI- Per-1 Maret 2021 ini pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pajak PPnBM 0 persen pada 21 tipe mobil yang dijual di Indonesia.
Penghapusan pajak PPnBM 0 persen pada mobil ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu.
Di dalamnya tertuang 21 tipe mobil yang akan menerima potongan harga pajak PPnBM 0 persen. Nantinya, pemerintah akan menanggung potongan harga tersebut melalui anggaran tahun 2021.
Baca Juga: Luangkan Waktu 75 - 150 Menit di Akhir Pekan untuk Berolahraga, Ternyata Ini 5 Manfaatnya Bagi Tubuh
Dilansir dari laman Pikiran Rakyat pada artikel berjudul Resmi Diberlakukan, Simak Perkiraan Harga 21 Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 0 Persen , berikut taksiran harga 21 tipe mobil yang akan mendapatkan potongan harga PPnBM 0 persen:
Toyota
1. Avanza
Harga awal: Rp200,2 juta - Rp231,25 juta
Sekarang: Rp180 juta - Rp208 juta