Ketahui 4 Istilah Penipuan Ini Segera, Agar Kamu Tak Mudah Tertipu

- 27 Oktober 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi 4 Istilah Penipuan.
Ilustrasi 4 Istilah Penipuan. /PIXABAY/Mohamed_hasan

LINGKAR KEDIRI- Dalam dunia digital yang semakin deras arusnya, banyak sekali informasi yang bertebaran di sosial media.

Tak jarang adanya sosial media juga digunakan dan dimanfaatkan oleh sebagian oknum tak bertanggung jawab untuk mencuri data kamu hingga merogoh uangmu atau penipuan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beberapa Minuman Instan Dikabarkan Picu Diabetes hingga Mematikan Sumsum Tulang? Begini Faktanya!

Penipuan tersebut dilakukan dengan banyak tujuan hingga cara sehingga mampu menggaet banyak korban tak bersalah.

Istilah di dunia penipuan di era ini juga berbeda, sebagaimana dilansir dilansir Lingkar Kediri dari Instagram @kemenkominfo.

Baca Juga: Inilah Kiat Sehat Berdasarkan Kebiasaan Rasulullah SAW, Buat Penyakit Jarang Hinggap di Tubuhmu

1. Phising

Penipuan ini adalah modus yang dilakaukan melalui tautan atau link, contohnya : broadcast ajakan untuk mengisi formulir data diri untuk mendapatkan hadiah jutaan rupiah, biasanya mengatasnamakan perusahaan besar.

Baca Juga: Perempuan Pemilik 13 Weton Ini Terkenal Setia Sebagai Pasangan dan Menjadi Magnet Rezeki, Menurut Primbon Jawa

2. Pharming

Penipuan ini adalah modus melalui website, contohnya : situs website palsu yang sangat menyerupai website aslinya.

3. Vishing

Modus penipuan yang berupa panggilan telepon, contoh : mengaku dari pihak berwenang atau instansi tertentu untuk meminta kode OTP.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah DKI Jakarta Dikabarkan Suntikan Vaksin Kosong Pada 600 Pelajar China? Begini Faktanya!

Sebaiknya jangan pernah memberi kode OTP kamu kepada siapapun, karena itu bersifat rahasia dan hanya kamu yang boleh mengetahuinya.

4. Smishing

Modus penipuan ini melalui pesan atau SMS, contohnya : SMS yang berisi link untuk menerima hadiah jutaan rupiah dan mengatasnamakan perusahaan besar.

Semua penipuan diatas dilakukan dengan berpura-pura menjadi orang atau instansi tertentu untuk mengambil data pribadi kamu.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah