LINGKAR KEDIRI - Di masa pandemi ini, pemerintah menganjurkan seluruh masyarakat Indonesia di vaksin Covid-19 guna mencegah resiko paparan virus tersebut.
Seperti di salah satu wilayah terpadat penduduknya yakni Jawa Barat, sekitar 9,88 Juta jiwa yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian baru-baru ini, pemerintah menerapkan vaksinasi bagi seluruh masyarakat yang hendak bepergian jauh seperti ke luar kota apalagi ke luar negeri.
Seperti diketahui vaksinasi sudah menjadi syarat wajib transportasi, administrasi, pendidikan, perkantoran, dan lain-lain.
Adapun beberapa penyakit bawaan yang tidak boleh diberi vaksin Covid-19, seperti yang dilansir dari kanal YouTube NDSeptiawan pada 28 Oktober 2021, berikut penjelasannya.
1. Hipertensi, orang dengan tekanan darah tinggi misalnya 180/110 atau lebih.
2. Orang yang pernah terpapar positif Covid-19 pada tiga bulan terakhir, sebaiknya menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 baru boleh divaksinasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Danu Diperiksa 8 Jam Dihadiri dr Hastry, Pemeriksaan Lanjutan Digelar Hari Ini
3. Orang yang mengalami gejala Infeksi Saluran Nafas Atas (ISPA), seperti batuk, flu, sesak nafas selama tujuh hari terakhir karena dikhawatirkan sedang positif Covid-19.