Inilah Cara Cek Daftar Penerima BLT Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember

18 Desember 2020, 18:10 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bulan Desember /Toni Kamajaya/MediaPakuan

LINGKAR KEDIRI – Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 cair dibulan Desember 2020 ini.

Sedangkan untuk penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Subsidi Gaji termin 2 tahap 4 sudah mulai disalurkan kepada 2,44 juta pekerja/buruh sejak Jumat, 20 November 2020.

Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang mengatakan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun.

Baca Juga: Beberapa Zodiak Ini Akan Menerima Keuntungan Dalam Hal Bisnis, Namun 1 Zodiak ini Harus Tahan Ujian!

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " ujar Ida Fauziah melalui keterangan persnya, dilansir Lingkar Kediri dari situs BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data pencairan hingga tahap 4 tercatat baru disalurkan 84,5 persen dari total karyawan.

Itu artinya ada ada sekitar 15,5 persen dari total penerima akan disalurkan di tahap selanjutnya yaitu pada tahap 5.

Baca Juga: 8 Cara Ampuh Atasi Rasa Bosan Dalam Sebuah Hubungan, Salah Satunya Keluar Dari Zona Nyaman

Baca Juga: Penting, Begini Cara Menstimulasi Berpikir Cepat Anak dan Menumbuhkan Rasa Percaya Dirinya

Sedangkan untuk mengecek kepastian penerima bantuan BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 bulan Desember dapat Anda cek melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek penerima:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Baca Juga: BoA Diperiksa Polisi Setelah Impor Obat Tidur Secara Ilegal, Begini Penjelasan SM Entertainment!

Baca Juga: Lesti Pamer Foto Cincin, Rizky Billar: Perasaan Ga Bisa di-Setting

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU atau Bantuan Subsidi Gaji yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Tanda-tanda Wanita Sedang Menguji Ketulusanmu, Salah Satunya Pura-Pura Tak Tertarik

Baca Juga: Warna Rambut Mulai Luntur? Berikut 3 Cara Mengembalikannya

Jika Anda mengalami kendala dalam proses pencairan, dapat diadukan melalui nomor dan website berikut ini.

  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui telepon ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler