Nekat Bawa Surat Bebas COVID 19 Palsu, Sekeluarga di Batam, Gagal Terbang ke Medan

19 Desember 2020, 18:45 WIB
Petugas menghentikan rencana penerbangan satu keluarga di Batam karena menggunakan surat keterangan tes cepat COVID-19 palsu, Sabtu.. / ANTARA/HO-Dok Lanud Hang Nadim Batam

LINGKAR KEDIRI -Pandemi COVID 19 belum berakhir, walau vaksin telah sampai ke tanah air. Jadi, aturan pencegahan penyebaran virus masih berlaku, tak terkecuali surat keterangan bebas COVID 19.

Dilansir dari Antara, Sebuah keluarga terpaksa dilarang terbang karena membawa surat keterangan hasil tes cepat COVID 19 palsu di Bandara Pangkalan Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Petugas Bandara menghentikan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak mereka yang akan menuju ke Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: VIRAL! Video Amatir 3 Anak Kecil Ancam Jokowi dan Megawati Sambil Bawa Samurai

“Ada empat orang, sekeluarga. Kami batalkan terbangnya,” ujar Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 19 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Saat petugas melakukan pemeriksaan surat-surat keluarga tersebut, mereka curiga dengan keterangan tes cepat COVID 19, karena formatnya yang berbed dari biasanya.

Lalu petugas menghubungi pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut, yaitu RS Graha Hermine Batam.

Baca Juga: Ingin Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga? Bisa Banget! Simak Begini Caranya

Akhirnya, pihak rumah sakit mengatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan surat keterangan dengan nomor registrasi tersebut.

“Setelah dikonfirmasi ke RS, ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut,” ujar petugas Bandara.

Keluarga yang berdomisili di Kecamatan Sei Beduk itu hendak bertolak ke Kuala Namu, Medan menggunakan pesawat Lion Air, Sabtu, pukul 9.50 WIB.

Baca Juga: ‘Zeus’ Lagu Permintaan Maaf Eminem untuk Rihanna, Atas Insiden Penyerangan 10 Tahun Lalu

Karena adanya indikasi membuat surat palsu, satu keluarga tersebut dibawa ke Polsek Batuaji untuk dilakukan proses lanjutan, mengingat rumah sakit yang tertera berada di Kecamatan Batuaji.

Wardoyo dalam kesempatan itu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk surat keterangan bebas COVID 19 asli, sebagai prasyarat penerbangan.

“Saya titip pesan ke semua calon penumpang. Ikuti aturan yang berlaku jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini. Jangan main-main dengan protokol  kesehatan, kami satgas COVID 19 di Bandara Hang Nadim akan selalu waspada,” ujar Wardoyo.

Baca Juga: ‘Sweet Home’ Muncul Karakter Baru yang Tidak Ada di Webtoon

Surat keterangan bebas COVID 19 adalah mutlak diterapkan sebagai prasyarat untuk menaiki kendaraan umum seperti pesawat.

Dengan surat bukti negatif COVID 19, maka penyebaran virus akan terkontrol, ditengah mobilitas masyarakat yang tinggi.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler