Program Baru! Ibu Hamil dan Balita dapat BLT, Simak Informasinya

12 Januari 2021, 10:25 WIB
Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima Disini! /ANTARA/

LINGKAR KEDIRI - Dalam upaya memulihkan perekonomian yang terdampak Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai bentuk bantuan.

Salahsatunya bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 yang memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.

Diketahui, ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Baca Juga: WADUH! Reyna Cerita ke Andin Tentang Makam Roy, Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 12 Januari 2021

Rincian dari BLT itu adalah ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

BLT ini nantinya disalurkan dalam satu tahun dengan 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Untuk pencairan BLT ini bisa diambil melalui Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga: Bagi-bagi Diamond! Ini Langkah Dapatkan Kode Redeem FF

Menteri Sosial Tri Rismaharini pun juga meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Data ini memang yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga: CALON PELAKOR! Michele Bakal Rebut Al dari Andin? Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 12 Januari 2021

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, 4 Januari 2021 meluncurkan tiga bansos yang anggarannya dikelola oleh Kemensos, antara lain PKH, Program Sembako, dan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pada tahun 2021, sesuai dengan alokasi anggaran Kemensos, perincian tiga program bantuan sosial adalah:

  1. PKH dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp28,7 triliun.
  2. Kartu Sembako dengan target pertama 18,8 juta keluarga dan anggaran Rp45,12 triliun.
  3. Bansos Tunai dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kode Reedem FF, Ini Alur untuk Mendapatkan Hadiahnya

Diketahui, PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara.

Penerima manfaat BLT Rp6 juta ini juga harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

"Kenapa peluncuran bantuan pada minggu pertama (Januari 2021)? Supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya 3 minggu untuk evaluasi," ucap Risma.

Baca Juga: Al Bercerai dengan Andin? Elsa Mengetahui Semua Rahasia Al dan Roy! Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Syarat Perolehan BLT

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Elsa dan Mama Sarah Ketakutan dengan Ancaman Nino? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Kriteria Penerima BLT

Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Di masa nifas juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.

Baca Juga: Kebohongan Al Terbongkar, Michele Ungkap Masa Lalu Al, Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 12 Jauari 2021

Minimal melakukan pemeriksaan 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler