Ini Syarat Memperoleh BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta

12 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi ibu hamil /pexels.com/garonpiceli

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah akhirnya telah resmi meluncurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini disalurkan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dan kabar baiknya, tahun ini memberikan BLT ibu hamil dan balita senilai Rp6 juta dalam setahun.

Baca Juga: Andin Bertemu Michele, Rahasia Al Terbongkar? Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 12 Januari 2021

Rincian lengkapnya, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta setahun dan balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta setahun.

"Diharapkan dengan bantuan tersebut ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin serta para balita mendapatkan asupan gizi dengan baik," ungkap Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Program Baru! Ibu Hamil dan Balita dapat BLT, Simak Informasinya

Alur Pencairan

Diketahui, dana PKH untuk ibu hamil dan balita diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan.

Pencairan ini di mulai pada Bulan Januari, April, Juli dan Oktober yang nantinya bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Tujuan dari program perlindungan sosial tersebut membuka akses keluarga miskin dan rentan miskin terutama ibu hamil dan balita yang memperoleh berbagai fasilitas kesehatan yang lebih baik.

Baca Juga: WADUH! Reyna Cerita ke Andin Tentang Makam Roy, Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 12 Januari 2021

Syarat Mendapat BlT

Tidak berbeda dengan cara mengambil bantuan lainnya. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Dan setelah itu, akan diberikan keputusan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

Baca Juga: Bagi-bagi Diamond! Ini Langkah Dapatkan Kode Redeem FF

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program perlindungan sosial pada 4 Januari 2021.

Pemerintah tahun ini juga menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021.

Rincian detailnya, PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler