LINGKAR KEDIRI - Dalam upaya memulihkan perekonomian yang terdampak Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai bentuk bantuan.
Salahsatunya bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 yang memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.
Diketahui, ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Baca Juga: WADUH! Reyna Cerita ke Andin Tentang Makam Roy, Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 12 Januari 2021
Rincian dari BLT itu adalah ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.
BLT ini nantinya disalurkan dalam satu tahun dengan 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.
Untuk pencairan BLT ini bisa diambil melalui Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Baca Juga: Bagi-bagi Diamond! Ini Langkah Dapatkan Kode Redeem FF
Menteri Sosial Tri Rismaharini pun juga meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).