Program Baru! Ibu Hamil dan Balita dapat BLT, Simak Informasinya

- 12 Januari 2021, 10:25 WIB
Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima   Disini!
Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp250 Ribu, Cek Daftar Penerima Disini! /ANTARA/

Syarat Perolehan BLT

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Elsa dan Mama Sarah Ketakutan dengan Ancaman Nino? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Kriteria Penerima BLT

Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Di masa nifas juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.

Baca Juga: Kebohongan Al Terbongkar, Michele Ungkap Masa Lalu Al, Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 12 Jauari 2021

Minimal melakukan pemeriksaan 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x