Segera Cek, Berikut Daftar Penerima Vaksin Covid-19 yang Tersertifikasi Halal

14 Januari 2021, 09:10 WIB
Foto Ilustrasi Vaksin Covid -19 /

LINGKAR KEDIRI – Indonesia telah siap untuk meluncurkan vaksin COVID 19. Namun, beberapa orang masih bingung tentang siapa yang bakal menerima vaksin ini.

Setelah diluncurkan pada Rabu, 13 Januari 2021. Presiden Jokowidodo adalah orang pertama yang mendapat suntikan vaksin Sinovac dari perusahaan Tiongkok.

Vaksin ini datang ke Indonesia Akhir 2020 lalu, dan langsung memasuki proses pengujian keberhasilan vaksin oleh BPOM, dan Bio Farma.

Baca Juga: TERBONGKAR! Michelle Diam-diam Kabari Andin Kebohongan Aldebaran? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Sementara untuk mendapatkan sertifikasi Halal, harus melalui MUI. Kementerian Kesehatan mengungkapkan, jumlah kebutuhan Vaksin masyarakat Indonesia sekitar 181.5 Juta Jiwa.

Yang mendapatkan prioritas pertama untuk mendapatkan vaksin tersebut adalah Tenaga Kesehatan (nakes) dan Pelayanan Publik.

Pemerintah menyalurkan vaksin dalam dua periode. Periode pertama adalah vaksin untuk 1,3 Juta Nakes, 17,4 Juta Petugas Publik, dan 21,5 Juta Lansia. Periode tersebut akan dilaksanakan pada Januari, hingga April 2021.

Baca Juga: Al dan Elsa Dituduh Selingkuh, Papa Surya Murka, Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 14 Januari

Sementara periode kedua adalah untuk 63,9 Juta masyarakat rentan (masyarakat yang tinggal di daerah dengan resiko penularan tinggi), dan 77,4 Juta masyarakat lainnya (dengan pendekatan kluster sesuai degan ketersediaan vaksin). Periode tersebut dimulai pada April 2021, hingga Maret 2022.

Vaksin tersebut diberikan khusus untuk masyarakat yang berusia 18-59 tahun.

Sementara untuk kelompok umur tertentu seperti 60 tahun keatas atau 18 tahun kebawah, akan diberikan setelah mendapatkan informasi keamanan vaksin untuk usia tersebut.

Baca Juga: Rahasia Besar Al dan Elsa Akhirnya Terbongkar! Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis, 14 Januari 2021

Untuk mengetahui apakah Anda akan mendapatkan vaksin COVID 19, silahkan cek di https://pedulilindungi.id/cek-nik lalu masukkan Nama dan Nomor KTP.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler