Jalani Pemeriksaan Selama 4 Jam, Nindy Ayunda: Mohon Doanya Ya

19 Januari 2021, 21:25 WIB
Nindy Ayunda penuhi panggilan kepolisian /ANTARA

LINGKAR KEDIRI – Penyanyi, Nindy Ayunda atau yang kerap disapa Nindy telah melewati pemeriksaan selama empat jam oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pemeriksaan ini terkait keterlibatan suaminya Askara P Harsono dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa pengacara Nindy mendatanginya dan menjelaskan bahwa Nindy dapat menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Nindy Ayunda Tak Datang Sebagai Saksi Kasus Narkoba Suaminya? Begini Kronologinya

"Penasihat hukumnya itu datang ke ruangan saya, menyampaikan bahwa kemarin Saudari Nindy berhalangan hadir sehingga minta dilakukan pemeriksaan pada siang hari ini," kata Ronaldo, dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA pada Selasa, 19 Januari 2021.

Nindy tiba di kantor pukul 13.30 WIB untuk pemeriksaan kasus narkotika yang menyeret suaminya.

Status Nindy masih menjadi saksi. Pemeriksaan berlangsung dengan lancar.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Suami Nindy Ayunda Diamankan Pihak Kepolisian

Materi pemeriksaan yang terkonfirmasi adalah sampai seberapa dirinya mengetahui suaminya memakai narkoba dengan bukti yang ditemukan di rumahnya.

"Karena dalam konteks pengguna narkotika, memang harus saya dalami, orang-orang yang mengetahui pun seharusnya sesuai amanat UU itu harusnya melaporkan," kata Ronaldo, dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA pada Selasa, 19 Januari 2021.

Nindy Ayunda tak banyak bicara, Ia hanya meminta doa.

Baca Juga: Modus Dengan Menggunakan Bungkus Sabun, Polres Sampang Tangkap Pelaku Penyelundupan Narkoba

"Mohon doanya ya," kata Nindy, dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA pada Selasa, 19 Januari 2021.

Melansir dari ANTARA, barang bukti yang disita yakni, satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir jenis "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Hasil urine suami Nindy adalah positif mengandung amfetamin dan metafetamin merupakan zat adiktif pada narkoba.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Pengedar Gelap Narkoba, Kapolda Aceh: Hukum Seberat-beratnya!

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler