Jokowi Resmikan Peraturan Baru, yang Mengharuskan Masyarakat Siap Perang untuk Negara

22 Januari 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi perang: Jokowi Resmikan Peraturan Baru, yang Mengharuskan Masyarakat Siap Perang untuk Negara /Pixabay. Com/

LINGKAR KEDIRI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari yang lalu telah resmi tanda tangani peraturan baru.

Peraturan baru yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca Juga: Peringatan Serius! BMKG Minta Masyarakat Waspada Ancaman Bencana Gempa hingga Tsunami

Sebagaimana yang dilansir Lingkar Kediri dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara” peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Secara singkat, PP Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.

Baca Juga: Temui Kejanggalan, Aldebaran dibantu Angga Ungkap Pembunuh Roy?, Ikatan Cinta Hari Ini

Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Presiden dapat menyatakan mobilisasi'

Baca Juga: Karena Reyna, Andin Menjadi Murka pada Aldebaran? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Baca Juga: Zodiak Paling Beruntung Februari 2021: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo

Tidak Bisa Sembarangan

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.

Baca Juga: BNPB Peringatkan 2 Wilayah Ini Siaga Bencana dan 26 Provinsi Berstatus Waspada!

Saat diminta melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler