LNGKAR KEDIRI - Sampai dengan hari ini, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar adalah sebanyak 161 perusahaan dan yang memiliki ijin usaha sebanyak 25 perusahaan.
Terdapat 3 fintech yang batalkan Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara lain: PT Pinjam Meminjam Global, PT Nusantara Digital Techno, dan PT Unikas Indonesia Pasifik.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca Juga: Karena Reyna, Andin Menjadi Murka pada Aldebaran? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini
Baca Juga: Donald Trump Tunjuk Sosok Ini Untuk Hadapi Persidangan Pemakzulan
Berikut list platform yang terdaftar dan memiliki ijin usaha :
Berikut list platform yang terdaftar dan memiliki ijin usaha :
1. Danamas
2. Investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL