25 Platform Fintech Lending yang Terdaftar dan Memiliki Ijin Usaha di OJK

- 22 Januari 2021, 10:39 WIB
Fintech landing yang memiliki izin usaha di OJK yang terdaftar sebanyak 25
Fintech landing yang memiliki izin usaha di OJK yang terdaftar sebanyak 25 /Emaji/Pixabay

 

 

LNGKAR KEDIRI - Sampai dengan hari ini, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar adalah sebanyak 161 perusahaan dan yang memiliki ijin usaha sebanyak 25 perusahaan.

Terdapat 3 fintech yang batalkan Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara lain: PT Pinjam Meminjam Global, PT Nusantara Digital Techno, dan PT Unikas Indonesia Pasifik.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca Juga: Karena Reyna, Andin Menjadi Murka pada Aldebaran? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

Baca Juga: Donald Trump Tunjuk Sosok Ini Untuk Hadapi Persidangan Pemakzulan

Berikut list platform yang terdaftar dan memiliki ijin usaha :

Berikut list platform yang terdaftar dan memiliki ijin usaha :

1. Danamas
2. Investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x