Tren Inovasi Digital, Mulai 1 Juli 2021, BI Berlakukan Reformasi Sistem Pembayaran Jadi Satu Pintu

- 8 Januari 2021, 19:08 WIB
Logo Bank Indonesia
Logo Bank Indonesia /Pikiran Rakyat

LINGKAR KEDIRI – Menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air, Bank Indonesia (BI) melakukan pernerbitan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa, PBI telah terbit pada 30 Desember 2020.

Baca Juga: Rahasia 'Pitutur' yang Dilakukan Orang Jawa Bikin Hidup Adem Ayem Tentrem

Baca Juga: 5 Pantangan Orang Jawa Yang Tidak Boleh Dilanggar, Berhati-Hatilah!

Akan mulai diberlakukan pada 1 Juli besok, dengan sekitar 10 aturan turunan yang akan terbit menyusul sebelum peraturan reformasi itu berlaku.

Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa pengaturan tersebut lahir dengan mencermati tren inovasi digitalisasi yang membuat model bisnis berubah dengan cepat dan kompleks, bahkan produk dan jasa muncul dalam hitungan minggu hingga harian.

Inovasi tersebut membutuhkan dana yang besar untuk dukungan investasi Sumber daya Manusia (SDM) hingga teknologi.

Baca Juga: Pasti Berhasil! 5 Tanaman Hias Penarik Rezeki Menurut Feng Shui

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x