LINGKAR KEDIRI- Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menanggapi kabar yang beredar di masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2021 bea meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai.
Hestu mengatakan bahwa pengenaan bea meterai akan dilakukan kepada dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen serta memperhatikan kemampuan masyarakat.
Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 megenai Bea Meterai.
"Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru," kata Hestu di Jakarta, Sabtu dikutip Lingkar Kediri dari Antara.
Baca Juga: Siap-siap! WhatsApp akan Bawa Fitur Panggilan Suara dan Video ke Desktop Tahun Depan
Baca Juga: Ajukan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Satgas: Undang-Undangnya Baik tapi Sulit Diterapkan
Sehingga menurut Hestu sampai saat ini belum ada petunjuk teknis yang muncul dari regulasi yang saat ini sedang disusun tersebut.
Namun, Hestu menambahkan mengenai fasilitas pembebasan bea meterai bisa diberikan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah serta kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," lanjutnya.