LINGKAR KEDIRI – Bank Indonesia (BI) dikabarkan akan membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020 di kantor pusat dan kantor perwakilan BI yang menyebar di seluruh Indonesia
Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis pada pukul 8.00 – 11.30 sesuai waktu setempat di loket layanan BI.
Onny Widjanarko, Kepala Departemen Komunikasi BI mengatakan bahwa pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Habib Rizieq Shihab, Anggota Komisi III DPR RI: Percayalah Polri Serius Bekerja
Baca Juga: Siap Tayang 9 Desember, Drama 'True Beauty' Rilis Poster Baru
Dalam proses penukaran, tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19.
Adapun beberapa kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan pengganti sesuai dengan nominal yang berlaku yaitu, untuk uang rupiah kertas dalam hal fisik kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, dan ciri uang rupiah dapat dilihat keasliannya akan diberi pengganti sebesar nilai nominal yang ditukarkan.
Jika kondisi rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak dapat melakukan penggantian.
Baca Juga: Sejarah Hari Kesehatan Nasional 12 November dan Tujuannya di Masa Pandemi Saat ini