LINGKAR KEDIRI – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan meyakini akan profesionalitas pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat atau percakapan pornografi bersama Firza Husein yang menyeruak.
Saat itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Akan tetapi, kemudian kasusnya dihentikan atau SP3.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Posisi Nilai Tawar Dunia, Hafisz: Bagaimana Kita Menjadi Player di Kancah Dunia
Baca Juga: Siap Tayang 9 Desember, Drama 'True Beauty' Rilis Poster Baru
Menanggapi sejumlah kasus Rizieq, Arteria mengatakan bahwa pihak kepolisian dinilai lebih tahu apakah akan dilanjut ataupun tidak.
“Kalau masalah hukumnya itu kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah ini kan Negara Indonesia negara hukum. Jadi tinggal dilihat kesana,” ujar Arteria.
Arteria menjelaskan bahwa polisi bertindak atas bukti-bukti yang ada. Sehingga Ia berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggiring opini DPR dan pemerintah untuk mengintervensi kasus hukum Habib Rizieq.
Baca Juga: Manfaat Tawadhu’ yang Tidak Banyak di Ketahui Umat Muslim