Mandek 3,5 Tahun, Kasus Habib Rizieq Minta Dilanjut, Henry Yosodiningrat: Sekarang Tidak Ada Alasan!

- 12 November 2020, 10:16 WIB
Advokat Senior Henry Yosodiningrat.*/ Pikiran Rakyat
Advokat Senior Henry Yosodiningrat.*/ Pikiran Rakyat /

LINGKAR KEDIRI - Pengacara kondang sekaligus politikus PDIP Henry Yosodiningrat lanjutkan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya, Rabu 11 November 2020 usai tiba di Indonesia sehari sebelumnya.

Pelaporan kasus tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik oleh HRS kepada politikus PDIP itu sebagai politikus berhaluan komunis.

Henry meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS. Lantaran usai Henry membuat laporan polisi 3,5 tahun lalu, Habib Rizieq pergi umrah dan tidak pulang hingga tiba di Indonesia kemarin Selasa, 10 November 2020.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara, Setelah Megawati Katakan Jakarta Menjadi Amburadul

Baca Juga: Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Siap Angkat 1 Juta Guru Honorer di Tahun 2021

"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umrah dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu kemarin, dikutip dari laman Antara.

Henry menjelaskan, dirinya membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu," ujar Henry, dikutip dari laman RRI.

Baca Juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Bantuan BLT Guru Honorer, Berikut Kuota Lengkap Pembagiannya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x