Namun, penyelidikan terhadap laporan tersebut terhenti dan mangkrak dikarenakan HRS mangkir dari panggilan kepolisian dan memilih menetap di Arab Saudi.
Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Benarkah Demikian? Berikut Faktanya
Kala itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***