Tren Inovasi Digital, Mulai 1 Juli 2021, BI Berlakukan Reformasi Sistem Pembayaran Jadi Satu Pintu

- 8 Januari 2021, 19:08 WIB
Logo Bank Indonesia
Logo Bank Indonesia /Pikiran Rakyat

Namun sangat disayangkan, dana inovasi terbatas di dalam negeri.

Salah satu jalan keluarnya adalah kucuran dana investasi tidak terkecuali investor luar negeri.

Dengan adanya PBI, diharapkan mampu menyeimbangkan inovasi digital namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan andal dengan tetap memperluas akses dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada 26 Januari 2021, Begini yang Dipersiapkan Bawaslu

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keungan digital.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain, visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.

Kemudian, komponen sistem pembayaran, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP).

Baca Juga: Fadilah Baca Surat Al-kahfi di Hari Jum'at, Simak Berikut Penjelasannya

BI nantinya akan melakukan penyesuaian yakni untuk perizinan bagi PJP dan penetapan PIP.

Dalam proses perizinan itu, PJP akan dikelompokkan dalam tiga kategori yakni Penyelanggara Sistem Pembayaran Sistematik (PSPS), Penyelanggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK) dan Penyelanggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x