Kendati di Dalam Penjara, Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan Karena Kuasai Lahan Tanpa Izin

24 Januari 2021, 10:30 WIB
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin. /antara

LINGKAR KEDIRI – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi oleh salah satu BUMN di Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Sebagaimana diketahui, saat ini Rizieq Shihab masih di dalam penjara karena kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, Rizieq Shihab juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Simak 4 Golongan Manusia Yang Dirindukan Surga, Salah Satunya Orang yang Menjaga Lisannya

Sedangkan, laporan yang dibuat oleh pihak PTPN VIII dan ditujukan ke Rizieq Shihab terkait dengan penggunaan lahan tanpa izin.

Lahan tersebut sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Karena penggunaan lahan tanpa izin tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan langsung ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sering Menyanjung dan Memuji?, Awas Diam-diam Ada Orang yang Suka Kamu, Simak Ulasannya Disini!

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.

Dimana Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.

Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.

Baca Juga: Primbon: Yang Harus Dilakukan Suami Ketika Istri Sedang Hamil atau Bersalin

Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Dan juga Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman menyampaikan keterangan terkait pelaporan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Wapres: Pandemi Covid 19 Berdampak Besar, Tidak Hanya Sektor Kesehatan Tapi Juga Sektor Ekonomi

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021) sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Lebih lanjut, Ikbar menjelaskan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.

Termasuk juga mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang turut dilaporkan.

Baca Juga: 3 Second Family Store Buka di Kediri, Discount Sampai 50 Persen

"Kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," lanjutnya.

Dengan dilayangkannya laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan pesantren tersebut.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler