Terungkap! Komnas HAM Berhasil Simpulkan Penyebab Kematian Ustadz Maaher di Tahanan

19 Februari 2021, 12:45 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi. /Instagram.com/@yusufmansurnew

LINGKAR KEDIRI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) telah menyimpulkan penyebab kematian Ustadz Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Komnas HAM telah menggelar pertemuan bersama dengan pihak Mabes Polri terkait meninggalnya Ustadz Maaher.

Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwa Ustadz Maaher meninggal dikarenakan sakit.

Baca Juga: Kiamat Terjadi di Tahun 2021? Begini Ramalan Nostradamus Tentang Bencana Besar di Tahun 2021

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan, Kamis, 18 Februari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, dikutip dari PMJ News.

Di pertemuan itu polisi juga memastikan bahwasanya almarhum Maaher mendapatkan pelayananan yang layak.

Baca Juga: Rezeki Lancar dan Hutang Lunas, Begini Doa yang Dianjurkan di Bulan Rajab

Hal selaras juga disampaikan oleh pihak keluarga dari Ustadz Maaher.

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," sambungnya.

Pihak kepolisian juga memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Ustadz Maaher secara lengkap, termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

Baca Juga: Langka! Salju Pertama di Arab Saudi, Warga UEA Dirikan Kemah di Alam Terbuka

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Ustadz Maaher meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin, 8 Februari 2021 karena sakit.

Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Februari: Elsa Rela Kehabisan Uang Demi Tujuan Liciknya Tercapai

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol  Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Ustadz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Februari: Aldebaran Menolak Reyna Setelah Tahu Fakta yang Sebenarnya? Simak Sinopsisnya

Dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler