Kapolri Jenderal Listyo Perintahkan Usut Tuntas Mafia Tanah, Siapa pun 'Bekingnya'

- 19 Februari 2021, 09:56 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Polres Magelang

 

LINGKAR KEDIRI - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tegas dan tidak ragu mengusut tuntas praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia hingga ke aktor intelektualnya.

Dia mengungkapkan upaya tegas itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta untuk segera memberangusnya. Sehingga, kedepan diharapkan tidak ada lagi kasus sengketa tanah di Indonesia yang merugikan masyarakat.

"Saya perintahkan anggota (Kepolisian) di seluruh jajaran untuk tegas dan tidak ragu mengusut tuntas serta memproses masalah mafia tanah. Siapa pun 'bekingnya'," tegas Jenderal Polisi Listyo sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Februari 2020.

 Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 19 Februari 2021: Rendy Temui Mateo, Elsa Semakin Tidak Aman?

Dia juga menyampaikan, sebagai Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis, menuntaskan masalah tindak pidana mafia tanah menjadi salah satu prioritasnya. Sebagaimana sudah tertuang dalam programnya yaitu Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).

"Sebagai aparat penegak hukum, tentunya harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Sementara, berdasarkan data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kepolisian telah melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara terkait kasus tindak pidana mafia tanah. Sebanyak delapan perkara diantaranya sudah dalam proses penyelidikan.

 Baca Juga: Nissa Sabyan Ada Diramalan Mbak You? Artis Alim Inisial 'S' Bakal Heboh Kena Kasus Selingkuh

Kemudian, sebanyak 12 perkara sudah dilakukan pelimpahan (Tahap II) ke Kejaksaan, 6 perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 di antaranya proses P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) serta tiga perkara sudah SP3 atau dihentikan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah