LINGKAR KEDIRI – Dalam 100 hari masa pertama jabatannya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menargetkan sedikitnya 10 polda bisa menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Terkait dengan hal tersebut, Kapolri sudah menginstruksikan Kakorlantas Polri untuk menerapkan sistem ETLE ini di daerah-daerah yang belum menerapkan ETLE.
"Saya sudah meminta kepada Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan terkait dengan masalah tilang elektronik.
Baca Juga: Longsor Nganjuk, Petugas Fokus Pulihkan Trauma Anak-anak dengan Mengajak Bermain
Baca Juga: Nindy Ayunda Ungkapkan Alami KDRT dan Selingkuh, Ternyata Ini Bantahan Kuasa Hukum Askara Harsono
Saya harapkan kurang lebih 10 polda bisa melakukan pelayanan tilang (elektronik) dalam waktu 100 hari ini," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ia berharap sistem ETLE dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Dalam melakukan penegakan hukum, tugas pelayanan publik tentu penting dan sangat diperhatikan, termasuk layanan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Longsor Nganjuk, Petugas Fokus Pulihkan Trauma Anak-anak dengan Mengajak Bermain
Baca Juga: Nindy Ayunda Ungkapkan Alami KDRT dan Selingkuh, Ternyata Ini Bantahan Kuasa Hukum Askara Harsono
Ia menyampaikan bahwa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, profesional, nyaman, dan meminimalisir terjadinya interaksi menjadi komitmen pihaknya.
Oleh karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.