Gantikan Sistem Tilang, Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Galakkan ETLE

- 21 Januari 2021, 15:22 WIB
Tangkap Layar ETLE Jatim.
Tangkap Layar ETLE Jatim. /etle.jatim.polri.go.id

LINGKAR KEDIRI – Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan gebrakan yang berkaitan dengan peraturan lalu lintas, yakni menggantikan sistem tilang.

Sistem penilangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) terhadap pengendara yang melanggar, akan diganti dengan memaksimalkan penegakan hukum berbasis elektronik yang bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Wacana penggunaan ETLE disambut baik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, karena bisa meminimalisir kontak antara petugas dengan pengendara di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cocok untuk Anak Kos, ini 5 Aneka Resep Masakan Mie, Salah Satunya Mie Jawa

Baca Juga: Lagu NOAH Mendekati Lugu, Ini Chord Gitarnya

Dari sisi pelaksanaan Sambodo menilai bahwa tilang elektronik ini bisa meningkatkan transparasi dan akuntabilitas penindakan, karena telah meniadakan adanya potensi antara pelanggar dengan petugas.

Jenis pelanggaran apa saja yang tertangkap dalam kamera ETLE ?

Terdapat empat jenis pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE yaitu penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan pelanggaran marka jalan.

Baca Juga: Bisnis Menjanjikan dengan Modal Minim di Tahun 2021, Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Dilakukan

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x