LINGKAR KEDIRI – Beredar isu yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar UU Penanggulangan Bencana terkait dengan terjadinya banjir di Kalimantan Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan tanggapannya.
Moeldoko membenarkan tentang adanya isu bahwa Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: BNPB Sebut Seluruh Daerah di Indonesia Berpotensi Gempa Bumi, Kecuali Pulau yang Satu Ini!
Dalam isu itu, menggambarkan bahwa Presiden Jokowi tidak mengawasi kegiatan ekspliotasi alam yang dapat menyebabkan bencana.
"Ya memang ada isu Presiden melanggar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, karena di situ seolah-olah Presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 20 Januari 2021.
Moeldoko menegaskan, bahwa pemerintah memiliki pemahaman mengenai kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api pasifik.
Baca Juga: 3 Bulan Dikabarkan Menghilang Tanpa Jejak, Ternyata Jack Ma Ditemukan Sedang Lakukan Tugas Mulia
Menurutnya, pemerintah selama ini sudah mengantisipasi dan memitigasi dengan sebaik-baiknya terkait potensi terjadinya bencana.