"Untuk itulah pemerintah sudah membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044," lanjutnya sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Perlu diketahui, dalam Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044, terkandung isi sebagai berikut:
Baca Juga: Aldebaran Terus Buntuti Andin, Kondisi Rumah Tangga Kian Memburuk, Sinopsis Ikatan Cinta 21 Januari
Pertama adalah pengenalan dan pengkajian ancaman bencana.
Kedua, pemahaman tentang kerentanan masyarakat.
Ketiga, analisis kemungkinan dampak bencana.
Keempat, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.
Baca Juga: Tetap Semangat! 10 Pebulu Tangkis Indonesia Berebut Maju ke Perempat Final di Thailand Open II
Kelima, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana.
Keenam, alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia.