Terkait Isu Jokowi Telah Melanggar UU Penanggulangan Bencana, Moeldoko Angkat Bicara

- 21 Januari 2021, 07:58 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko angkat bicara terkait isu Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko angkat bicara terkait isu Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana /Dok. PMJ News.

"Untuk itulah pemerintah sudah membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044," lanjutnya sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Perlu diketahui, dalam Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044, terkandung isi sebagai berikut:

Baca Juga: Aldebaran Terus Buntuti Andin, Kondisi Rumah Tangga Kian Memburuk, Sinopsis Ikatan Cinta 21 Januari

Pertama adalah pengenalan dan pengkajian ancaman bencana.

Kedua, pemahaman tentang kerentanan masyarakat.

Ketiga, analisis kemungkinan dampak bencana.

Keempat, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.

Baca Juga: Tetap Semangat! 10 Pebulu Tangkis Indonesia Berebut Maju ke Perempat Final di Thailand Open II

Kelima, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana.

Keenam, alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah