Sistem ETLE mengimplementasikan kamera dengan perangkat lunak intelijen yang menangkap langsung pelanggaran lalu lintas, melalui plat nomor polisi melalui Automated Number Plate Recognition (ANPR).
Pencocokan fisik kendaraan yang diperoleh melalui foto dan video dihubungkan dengan database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Database pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikirim via pos dalam bentuk blangko tilang, dengan penyelesaian pelanggaran melalui metode pembayaran via Bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.
Baca Juga: Makanan Khas Kediri, ini 6 Wisata Kuliner yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Kediri
Pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari, seteleh pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi, biamana ada kekeliruan dalam proses tilang.
Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraan akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang sampai dengan deda tiang telah dibayarkan.
Denda yang dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Donald Trump Berikan Salam Perpisahan, Ia Berjanji akan Segera Kembali
Sistem ETLE ini akan diterapkan bagi pengendara sepeda motor mulai 1 Februari 2021, setelah diterapkan bagi pengendara kendaraan roda empat.
Sebelum penerapan tilang ETLE ini diberlakukan bagi pengendara sepeda motor, polisi terlebih dahulu akan mensosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sampai dengan akhir Januari 2021.***