Gantikan Sistem Tilang, Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Galakkan ETLE

- 21 Januari 2021, 15:22 WIB
Tangkap Layar ETLE Jatim.
Tangkap Layar ETLE Jatim. /etle.jatim.polri.go.id

LINGKAR KEDIRI – Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan gebrakan yang berkaitan dengan peraturan lalu lintas, yakni menggantikan sistem tilang.

Sistem penilangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) terhadap pengendara yang melanggar, akan diganti dengan memaksimalkan penegakan hukum berbasis elektronik yang bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Wacana penggunaan ETLE disambut baik oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, karena bisa meminimalisir kontak antara petugas dengan pengendara di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cocok untuk Anak Kos, ini 5 Aneka Resep Masakan Mie, Salah Satunya Mie Jawa

Baca Juga: Lagu NOAH Mendekati Lugu, Ini Chord Gitarnya

Dari sisi pelaksanaan Sambodo menilai bahwa tilang elektronik ini bisa meningkatkan transparasi dan akuntabilitas penindakan, karena telah meniadakan adanya potensi antara pelanggar dengan petugas.

Jenis pelanggaran apa saja yang tertangkap dalam kamera ETLE ?

Terdapat empat jenis pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE yaitu penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan pelanggaran marka jalan.

Baca Juga: Bisnis Menjanjikan dengan Modal Minim di Tahun 2021, Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Dilakukan

Sistem ETLE mengimplementasikan kamera dengan perangkat lunak intelijen yang menangkap langsung pelanggaran lalu lintas, melalui plat nomor polisi melalui Automated Number Plate Recognition (ANPR).

Pencocokan fisik kendaraan yang diperoleh melalui foto dan video dihubungkan dengan database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Database pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikirim via pos dalam bentuk blangko tilang, dengan penyelesaian pelanggaran melalui metode pembayaran via Bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.

Baca Juga: Makanan Khas Kediri, ini 6 Wisata Kuliner yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Kediri

Pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari, seteleh pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi, biamana ada kekeliruan dalam proses tilang.

Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraan akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang sampai dengan deda tiang telah dibayarkan.

Denda yang dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Donald Trump Berikan Salam Perpisahan, Ia Berjanji akan Segera Kembali

Sistem ETLE ini akan diterapkan bagi pengendara sepeda motor mulai 1 Februari 2021, setelah diterapkan bagi pengendara kendaraan roda empat.

Sebelum penerapan tilang ETLE ini diberlakukan bagi pengendara sepeda motor, polisi terlebih dahulu akan mensosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sampai dengan akhir Januari 2021.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah