Mengaku Tidak Tahu Tentang Adanya Perpres Miras, Wapres: Kok Ada Kejadian Seperti Ini?

3 Maret 2021, 10:30 WIB
Wapres RI, Ma'ruf Amin // instagram.com /kyai_marufamin

LINGKAR KEDIRI – Melalui Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan bahwa Ma'ruf Amin tidak mengetahui tentang adanya Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman keras (miras).

Wapres Ma’ruf Amin mengaku tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu.

Wapres menurut dia, juga tidak mengetahui aturan tersebut terlebih tentang yang menyangkut investasi miras.

Baca Juga: 3 Maret 2021 Diperingati sebagai Hari Margasatwa Dunia, ini Fakta dan Sejarah Pentingnya

Wapres justru mengetahui persoalan terkait investasi miras tersebut ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu. Wapres jadi ‘ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki, sebagaimana dikutip dari Antara.

Setelah itu, Wapres segera mengambil langkah-langkah koordinatif terkait isu yang menjadi polemik tersebut.

Baca Juga: WHO Berani Pastikan Pandemi Covid-19 Tidak Selesai di Akhir Tahun 2021, Begini Penjelasannya

"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," sambungnya.

Sementara itu pada Selasa, 2 Maret 2021 siang, Presiden Joko Widodo telah mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kepribadian Seseorang Lahir di Tanggal 3 Maret Miliki Banyak Kelebihan, dari Cerdas Hingga Adil

Baca Juga: 3 Maret 2021 Diperingati sebagai Hari Flora dan Fauna Sedunia, Begini Sejarahnya

Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler